Sholat Wanita Ketika Akan Melahirkan

Fatwa Syaikh Khalid Al Musyaiqih

Soal:

Jika sudah masuk waktu shalat, sedangkan seorang wanita hamil sudah mulai pembukaan atau sudah melahirkan. Apa yang mesti ia lakukan?

Jawab:

Jika sudah masuk waktu shalat, dan ia sudah mulai pembukaan, maka ia tetap shalat sesuai dengan keadaannya*). Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)

kecuali, jika sudah keluar darah. Jika sudah keluar darah, dan memang umumnya wanita hamil yang sudah pembukaan pasti akan keluar darah terutama jika sudah mendekati waktu melahirkan, maka ketika itu sudah terhitung nifas dan gugur kewajiban shalat baginya.

Namun jika sudah masuk waktu shalat, dan ketika itu ia masih terhitung mampu melakukan shalat, misalnya waktu shalat sudah masuk beberapa menit lalu keluar darah, maka dalam kasus ini ia wajib meng-qadha shalatnya ketika ia sudah bersih dari nifasnya. Adapun jika waktu shalat datang ketika ia sudah pembukaan dan sudah keluar darah, maka tidak ada kewajiban shalat baginya.

Dalam kasus melahirkan juga sebagaimana yang kami sebutkan. Jika masuk waktu shalat sebelum keluar darah nifas, dan ia masih terhitung memungkinkan untuk shalat, lalu ia pun melahirkan, maka ia wajib meng-qadha shalatnya setelah bersih dari nifasnya. Adapun jika waktu shalat datang ketika ia sudah melahirkan dan sudah keluar darah persalinan, maka ketika itu kewaijban shalat gugur darinya.

*) maksudnya dengan cara berdiri, jika tidak memungkinan maka sambil duduk, jika tidak memungkinan maka sambil berbaring

Penerjemah: Yulian Purnama

Sumber: https://muslimah.or.id/

You may also like...