Hukum Najis Sedikit yang Tidak Tampak

 

Pertanyaan:

Apakah najis itu berpindah ke pakaian atau badan ketika seseorang duduk atau ketika ia menyentuh pakaian najis dalam keadaan badan itu basah, sedangkan najis tersebut tidak berwarna, tidak berbau dan tidak dapat dilihat atau dipastikan kemudian najis tersebut melekat pada pakaian?

Jawaban:

Alhamdulillah..
Ketika seseorang itu menyentuh najis yang kering, maka najis itu tidak berpindah kepadanya, dan hal ini tidaklah menjadikan pakaian dan badannya terkena najis.
Najis itu hanya berpindah ketika dalam keadaan basah, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu berkata:

‘Ketika seseorang menyentuh najis yang basah, maka ia mencuci bagian tubuhnya yang menyentuh najis tersebut, dikarenakan terdapat najis yang berpindah ke badannya. Sedangkan najis yang kering, maka ia tidak perlu mencuci bagian tubuhnya yang menyentuh najis tersebut, karena tidak ada perpindahan najis ke badannya. (Al Muntaqaa min Fatawa al Fauzan: 48/18)

Inilah ashl (pokok) hukum mengenai berpindahnya najis.

Ketika sesuatu itu terkena najis yang sangat sedikit, dari sisi tidak tampaknya najis itu di mata maka hal itu dimaafkan, dan pakaian atau air tidak dihukumi dengan najis jika najis yang sangat sedikit tersebut mengenainya.

An Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Majmu’ (1/177):
“Jika najis itu termasuk sesuatu yang tidak terlihat mata dan najis itu mengenai pakaian atau air.

Maksudnya:
Tidak tampak oleh mata, karena sedikitnya, yang mana jika warna najis itu berbeda dengan warna pakaian -dan yang semisal pakaian- lantas najis tersebut mengenainya, tetap saja tidak terlihat oleh mata, karena demikian kecilnya.

Hal ini sebagaimana lalat yang hinggap di atas najis, kemudian ia hinggap di air. Al Mutawalii dan lainnya berkata, seperti kotoran yang memercik kepadanya atau semisalnya.

Kemudian An Nawawi menyebutkan perkataan-perkataan ulama mengenai hal ini, lalu beliau berkata,

‘Dan pendapat yang benar dan terpilih dari pendapat para ulama adalah bahwa air dan pakaian itu tidak najis. Dengan pendapat inilah Al-Muhamili menyatakan dengan tegas di dalam kitab Al-Muqni’.

Dan beliaupun menukilnya dalam dua kitabnya, dari Abu Ath- Thayyib bin Salamah.

Dan dishahihkan oleh Al-Ghazali dan Penulis kitab ‘Uddah dan selain keduanya. Alasannya, karena tidak bisa menghindari najis (yang tidak terlihat) tersebut dan didapatkannya kesulitan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمَاجَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

‘Dan tidaklah dijadikan kesulitan bagi kalian di dalam agama’”. [selesai nukilan].

Dengan demikian jelaslah, bahwa ketika seseorang itu duduk di atas najis (yang sangat kecil) seperti itu, maka pakaiannya tidak terkena najis karena hal itu.

Terkadang setan datang kepada seorang muslim dan membisikkan pada dirinya rasa was-was dan keraguan, hingga hal itu memberatkannya dan menjadikannya berada dalam kesulitan, kesempitan dan menyelisihi Syariat.

Maka nasehat untukmu adalah tidak terus menerus hanyut dalam was-was dan tidak usah memperhatikannya.

Agama Allah itu mudah, tidak ada di dalamnya sesuatu yang menyempitkan seorang hamba dan tidak ada (ajaran Islam) yang menjadikan hidup anda sempit.

Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memberi petunjuk dan taufik kepadamu untuk mendapatkan setiap kebaikan.

Wallaahu a’alam.

 

 


 

Diterjemahkan dari: https://Islamqa.info/ar/241473

Penerjemah: Rinautami Ardi Putri

Muroja’ah: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Sumber

You may also like...