Istri Menolak KB

Pertanyaan :
Jika suami menghendaki istri untuk ber-KB, tetapi istri dengan alasan siklus menstruasinya terganggu sehingga menyulitkan istri untuk mengetahui mana yang menstruasi mana yang bukan, dan hal ini mengganggu istri untuk menjalankan ibadahnya. Apakah si istri dikatakan telah nusyuz (membangkang) terhadap suami?
Jawaban :
Nusyuz (membangkang) atau tidaknya penolakan tersebut tergantung kepada KB yang mau dijalani. Hal ini karena KB terkadang hukumnya harom, yaitu ketika dengan dorongan takut miskin, atau terkadang hukumnya wajib, yaitu mislanya ketika kehamilan membahayakan keberlangsungan kehidupan ibu, tentu menurut tinjauan medis yang terpercaya. Terkadang pula KB hukumnya mubah, yaitu ketika hanya dengan tujuan mengatur jarak dengan alasan ketidakmampuan bila antara kedua kehamilan jaraknya terlalu dekat.
Pada keadaan pertama tentu seorang istri tidak boleh menaati suami. Pada keadaan kedua dan ketiga maka bila suami menyuruh dengan sangat, maka istri harus taat. Sebabnya, hal yang mubah bisa berubah hukumnya menjadi wajib karena tuntutan suami yang secara umum wajib ditaati istri, sehingga tidak taatnya istri dalam hal ini tergolong nusyuz.
Adapun problem perubahan siklus haid atau perubahan ciri-ciri darahnya, mungkin bisa diatasi dengan dikonsultasikan kepada dokter tentang alat kontrasepsi yang sesuai. Demikian pula bila darah haid tidak diketahui melalui kebiasaan atau siklus yang rutin, bisa diketahui dengan ciri- ciri darahnya, yaitu misalnya berwarna merah kehitaman, memiliki bau yang khas, dan terkadang menggumpal.
Wallahu a’lam.
Jadi mengatur masa kehamilan untuk jangka waktu tertentu karena alasan mengatur jarak kelahiran atau alasan kesehatan, seperti lemahnya fisik untuk segera hamil -dan ini perlu rekomendasi ahli medis yang amanah-, maka KB dalam keadaan seperti ini diperbolehkan.
Namun ketika jenis KB atau tujuan pemakaiannya untuk memutus kehamilan, karena membenci keturunan atau takut miskin maka ini tidak diperbolehkan, di dalamnya mengandung su’udzan (buruk sangka ) pada Allah ‘ Azza wa jalla dan menyelisihi petunjuk Islam.
Referensi :
- Majalah Muslim Sehat Vol I / edisi 05 2012 M
- Fatwa – Fatwa Muslimah ( terjemah) Penyusun Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud, Daru Fallah cet I. 1421 H. Jakarta.
- Suami Idaman Istri Pilihan, Abu Abdul Muhsin Firanda, Pustaka Muslim Yogyakarta 2006.