Mengatur Kehamilan dengan KB

Perlu diketahui bahwa KB (keluarga berencana) itu ada beberapa macam dan metode. Sehingga hukum KB tergantung dengan tujuan dan metode yang dipakai.

Tujuan KB

Tujuan KB ada dua:

[1] Membatasi kelahiran / ( تحديد النسل) “Tahdidun nasl”

Membatasi kelahiran termasuk yang diharamkan, apalagi dengan metode haram semisal vasektomi/tubektomi (istilah awam: steril), yaitu tidak bisa punya anak selamanya. Ini bertentangan dengan ajaran Islam. Apapun alasannya, baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah dan tidak mau repot mengurus anak.

Allah Ta’ala berfirman,

وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً

“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” [Al-Isra’: 6]
Dan jumlah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ

Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.[Al-A’raf: 86]

عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihiwasallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”[1]

[2] Mengatur jarak kelahiran/ (تنظيم النسل) “tandzimun nasl

Hal ini boleh dengan tujuan:
  1. Mengatur jarak kelahiran untuk kesehatan istri, agar istri bisa istirahat
  2. Mengatur jarak agar bisa fokus dengan pendidikan dan perhatian anak sebelumnya, karena anak juga punya hak pendidikan dan hak ASI.

Berikut Fatwa Majma’ Fiqh Al-Islami mengenai KB,

أولاً: لا يجوز إصدار قانون عام يحد من حرية الزوجين في الإنجاب.

ثانياً: يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية.

ثالثاً: يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.

  1. Tidak boleh mengeluarkan Undang-Undang agar membatasi kebebasan suami-istri untuk memperoleh keturunan
  2. Diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengansteril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai  dengan kaidah standar syariat
  3. Boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan.[2]

Demikian semoga bermanfaat.

 

***

 

Catatan kaki:

[1]HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784
[2] Sumber: http://www.saaid.net/tabeeb/15.htm#8

 

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Sumber

You may also like...