Hukum Beli Emas COD-an

Pertanyaan:

Bismillah, ana mau bertanya mengenai pembelian emas di medsos… Namun pembayaran COD-an (ketemu dulu) apakah ini tetap tdk diperbolehkan Ustadz…

Jawab:

Jual beli emas secara online dengan sistem COD hukumnya boleh, dengan syarat dilakukan ketika barang sudah sampai ditempat tujuan, kemudian penjual atau yang mewakilinya ia mengadakan akad jual beli dengan customer (pembeli) secara langsung di majlis akad/di tempat itu juga.

Hal ini dikarenakan jual beli emas dengan uang disyaratkan harus taqabudh (serah terima secara kontan) Nabi bersabda:

الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ

“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan) (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).

Bentuk gambaran COD yang dibolehkan:
1. Penjual dan pembeli setelah deal terkait barang via internet jangan langsung mengadakan akad, tetapi akad jual beli dilakukan ketika penjual telah sampai di tempat pembeli.
2. Penjual dan pembeli setelah deal terkait barang via internet jangan langsung mengadakan akad, tetapi akad jual beli dilakukan ketika wakil penjual (kurir) telah sampai di tempat pembeli.

Catatan:
Ketika penjual atau yang mewakilinya telah sampai ditempat pembeli, akad jual beli baru akan dilakukan, dan pembeli sebelumnya tidak ada keharusan untuk membeli barang tersebut, akan tetapi masih memiliki hal pilih untuk melanjutkan akad atau tidak, karena kalau pembeli diharuskan untuk membeli barang tersebut berarti hakikatnya transaksi jual beli telah terjadi sebelum barang sampai ditempat tujuan dan ini tidak dibolehkan.
Disebutkan dalam fatwa islamweb.net tentang masalh ini:
فيجوز الشراء بها عبر الإنترنت إذا استوفى البيع شروطه وأركانه، وانظر في ذلك الجواب رقم: 9716.إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد. وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز. والله أعلم.
Artinya: “boleh membeli barang lewat internet jika terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli. Silakan lihat kembali fatwa no. 9716. Kecuali emas dan perak. Anda tidak diperbolehkan membeli emas dan perak lewat internet. Karena (dengan via internet) keduanya tidak bisa diserahkan kepada pembeli kecuali setelah beberapa waktu, dan sudah diketahui bersama, bahwa emas dan perak tidak boleh dibeli dengan alat-alat transaksi masa kini kecuali diserah-terimakan secara langsung. Maka, menggunakan metode yang seperti ini (via internet), yang mengandung unsur penundaan penyerahan emas jauh dari majelis akad, tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam”

Semoga Allah memberikan hidayah taufiq kepada kita sekakian untuk isriqomah diatas jalan yang lurus. Amiin.
Wallahu a’lam bish-shawab

Ustadz Abu umair kuswoyo

You may also like...