Hukum Menggabungkan Niat Beberapa Ibadah

Pertanyaan:
Ustadz, boleh tidak menggabungkan niat shalat tahiyatul masjid dengan qobliyah dzuhur? Dan apa dalilnya?
Jawab:
Boleh, menggabungkan shalat tahiyatul masjid dan qobliyah dzuhur, karena dua ibadah ini mungkin untuk digabung dalam satu waktu.
Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Artinya: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Hadits ini menunjukan bahwa amal perbuatan kita akan dinilai tergantung niatnya, sehingga ketika seseorang melakukan suatu ibadah dengan niat berberapa amal ibadah maka dia akan mendapatkan pahala beberapa amal ibadah tersebut karena amal perbuatan dinilai tergantung niatnya.
BERBERAPA SYARAT IBADAH BISA DIGABUNG NIATNYA:
1. Jenis ibadah tersebut satu jenis, sperti: shalat digabung dengan shalat.
2. Waktunya sama
3. Tata caranya sama, ( baik gerakanya jumlah roka’atnya dll.)
4. Masing-masing ibadah tersebut bukan ibadah maksudah lidzatihi ( keberadaan ibadah tersebut merupakan tujuan utama disyari’atkannya ibadah tersebut)
5. Masing-masing ibadah tersebut bukan ibadah yang tab’i ( ngikut ) dengan ibadah yang lain, seperti: qobliyah dzuhur tidak bisa digabung dengan shalat dzhuhur.
6. Salah satu ibadah tersebut atau kedua-duanya bukan ibadah yang setausnya qadha, sperti: qadha puasa ramadhan tidak bisa digabung dengan puasa senin dan kamis ( menurut pendapat yang paling hati-hati)
Ketika ibadah-ibadah tersebut terpenuhi syarat-syarat diatas maka boleh digabung niatnya.
MANA YANG AFDHAL DIGABUNG ATAU DIPISAH NIATNYA
Dalam hal ini ada dua keadaan:
1. Jika waktu pelaksanaan ibadah tetsebut longgar maka yang terbaik dipisah-pisah niatnya.
2. Jika waktu pelaksanaan ibadah tetsebut sempit maka yang terbaik digabung niatnya: seperti ketika seseorang masuk masjid mendekati iqamah, maka ketika itu yang terbaik adalah diagbungkan niat shalat setelah wudhu, tahiyatul masjid dan qabliyah dzuhur.
Disebutkan dalam fatwa sual wa jawab:
وقال ابن رجب الحنبلي، رحمه الله:
” إذا اجتمعت عبادتان من جنس في وقت واحد، ليست إحداهما مفعولة على جهة القضاء، ولا على طريق التبعية للأخرى في الوقت؛ تداخلت أفعالهما، واكتفي فيهما بفعل واحد.
Artinya: Imam ibnu rajab al-hambali mengatakan:” jika dua ibadah yang sejenis berkumpul dalam satu waktu, salah satunya bukan ibadah qadha, bukan ibadah yang ngikut dengan ibadah yang lainnya yang satu waktu, maka pelaksanaannya boleh digabung, dan mengerjakan salah satunya sudah mencukupi yang lainnya “.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan bisa mengamalkannya didalam kehidupan sehari-hari. Amiin
Wallahu a’lam bish-shawab
oleh Ustadz Abu umair kuswoyo