Hukum Gaji PNS

Pertanyaan:

Bagaiman hukum pegawai negri sipil?
Apakah halal atau haram?
Apakah mengandung riba?

Jawab:

بسم الله والصلاة والسلام على رسول لله وعلى آله وصحبه أجمعين.
Hukum gaji pegawai negri sipil tergantung jenis pekerjaannya, jika pekerjaannya halal maka gajinya halal, sebaliknya jika jenis pekerjaanya haram maka gajinya haram,

Nabi bersabda:
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula hasil (upahnya).” (HR. Ahmad 1/247, 293 dan Abu Dawud 3488 dan dishahihkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma’ad 5/661)

Jadi haram dan tidaknya gaji seseorang tergantung jenis pekerjaannya.

Dan apakah gaji pns mengandung riba?

Jawab:
Tidak mengandung riba, akan tetapi bisa ada ribanya jika gaji tersebut diberikan lewat bank ribawi, sehingga kalau memang setiap pegawai diwajibkan gajinya lewat bank ribawi maka jika ada tambahan yang hal tersebut memang bukan haknya akan tetapi berupa bunga riba yang diberikan bank maka tidak boleh baginya untuk mengambil karena itu uang riba dan riba hukumnya haram.

Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita untuk menjauhkan diri kita dari harta-harta yang haram. Amiin
Wallahu a’lam bish-shawab

Oleh: Ustadz Abu Umair Kuswoyo

You may also like...