Hukum Keputihan yang Keluar Terputus-putus, Apakah Membatalkan Wudhu

Pertanyaan:
السلام عليكم
أحسن الله إليكم
Ustadz, apabila wanita yang biasa keluar keputihan secara terputus2 (tidak terus menerus) berwudhu, kemudian setelah berwudhu dan sebelum shalat keluar keputihan lagi, apa yang harus dilakukan oleh wanita tersebut? Apakah harus mengulang wudhu lagi atau boleh langsung shalat?
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Wajib baginya untuk mengulang wudhunya, setelah itu menunggu waktu berhentinya keputihan tersebut kemudian berwudhu dan shalat, karena keluarnya keputihan menurut pendapat yang paling kuat adalah MEMBATALKAN WUDHU, disebutkan dalam fatwa sual wa jawab:
ذهب جمهور العلماء إلى أن هذه الإفرازات وهي التي تسمى رطوبة فرج المرأة , طاهرة ، وليست بنجسة ، ولكنها تنقض الوضوء .
ولا توجب هذه الإفرازات الغسل عند أحد من العلماء ، حسب ما نعلمه .
وعلى ذلك : فلا يلزمك تغيير ملابسك لأجل هذه الإفرازات ، وإن كان الأفضل التحفظ منها ، قدر الطاقة ، بوضع منديل ، أو حفائظ ، أو نحو ذلك ، إذا كان ذلك ممكنا .
Artinya: ” Jumhur ulama berpendapat bahwa cairan-cairan ini yang dinamakan dengan keputihan, statusnya suci, tidak najis akan tetapi BISA MEMBATALKAN WUDHU. Keluarnya cairan ini tidak mewajibkan mandi menurut salah satu dari pendapat dikalangan para ulama sebantas yang kami ketahui.
Oleh karena itulah: tidak wajib bagi anda untuk mengganti pakaian karena keluarnya cairan ini, walaupun yang paling afdhol menjaga diri darinya sesuai kemampuan, dengan meletakan kain, pembalut dan sejenisnya, jika memungkinkan”.
Akan tetapi ketika cairan tersebut keluar terus menerus maka dalam kondisi seperti ini seorang wanita diperintahkan untuk berwudhu setelah masuk waktu shalat, kemudian boleh bagi dia untuk mengerjakan shalat walaupun cairan tersebut masih tetap keluar, karena yang seperti ini sudah diluar kemamapuan manusia sehingga perkaranya dimaafkan oleh Allah subhanahu wata’ala, Allah berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286)
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 286)
As-Sayikh ibnu utsaimin pernah ditanya:
وسُئل : إذا توضأت من ينزل منها ذلك السائل متقطعاً، وبعد الوضوء وقبل الصلاة نزل مرة أخرى فما العمل؟
Artinya: “Apabila seorang perempuan terkadang keluar cairan keputihan terkadang tidak, dan setelah wudhu sebelum shalat, ternyata cairan tersebut keluar lagi, maka apa yang harus ia lakukan?”.
فأجاب بقوله : إذا كان متقطعاً فلتنتظر حتى يأت الوقت الذي ينقطع فيه، أما إذا كان ليس له حال بينه، حيناً ينزل وحيناً لا ، فهي تتوضأ بعد دخول الوقت وتصلي ولا شيء عليها ولو خرج حين الصلاة.
Jawab: “jika cairan tersebut keluar terputus-putus maka hendaknya ia menunggu sampai cairan tersebut tidak keluar
lagi, adapun kalau keadaannya tidak jelas, kadang keluar kadang tidak, maka hendaknya ia berwudhu disetiap kali sudah masuk waktu shalat kemudian ia mengerjakan shalat dan tidak masalah dengan cairan yang keluar setelah itu walaupun keluar dalam kondisi shalat”.
(244) وسُئل حفظه الله : إذا كانت المرأة لا تتوضأ من ذلك السائل لجهلها بالحكم فماذا عليها؟
Artinya: “jika seorang perempuan tidak berwudhu ketika keluar keputihan disebabkan tidak tau hukukumnya, maka apa yang harus ia lakukan?”
فأجب بقوله : عليها أن تتوب إلى الله عز جل ثم إن كانت في مكان ليس عندها من تسأله كامرأة ناشئة في البادية ولم يطرأ على بالها أن ذلك ناقض للوضوء فلا شيء عليها، وإن كانت في مكان فيه علماء فتهاونت وفرطت في السؤال فعليها قضاء الصلوات التي تركتها.
مجموع فتاوى ورسائل فضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين
Artinya: “wajib bagi dia untuk bertaubat, kemudian jika dia tinggal ditempat yang tidak ada seorangpun yang bisa ditanya tentang masalah itu, seperti wanita yang tinggal dipelosok desa dan tidak terpikirkan sama sekali bahwa hal tersebut bisa membatalkan wudhu maka baginya tidak ada dosa dan tidak ada kewajiban apapun, tetapi jika ia tinggal ditempat yang disana ada para ulama tetapi ia bermudah-mudahan dan tidak mau bertanya tentang masalah itu, maka wajib baginya mengqodo shalat-shalat tersebut”. (Majmu Fatawa wa Rasail Fadhilah al-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)
Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita untuk mendapatkan ilmu yang bermanfa’at dan bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Amiin
Wallahu a’lam bish-shawab
Oleh: Ustadz Abu Umair Kuswoyo