Hukum Seorang Wanita Mengambil Harta Suaminya Tanpa Izin

Pertanyaan:

Suami saya tidak memberikan nafkah, baik kepada saya maupun anak-anak, maka terkadang kami mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya, apakah saya berdosa?

Jawaban:

Seorang wanita boleh mengambil harta suaminya yang tidak memberi nafkah yang cukup tanpa sepengetahuannya, sekadar kebutuhan dirinya dan anaknya, tidak boros serta tidak menghambur-hamburkan harta jika suaminya tidak memberikan nafkah yang mencukupinya.

Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Ash-shahihain dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha:

أن هند بنت عتبة رضي الله عنها قالت: يا رسول الله: إن أبا سفيان لا يعطيني ما يكفيني ويكفي بنيّ، فقال صلى الله عليه وسلم: خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

Bahwasanya Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang dapat mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahu a’lam

***

Sumber http://www.ibnbaz.org.sa/mat/3128
Diterjemahkan oleh Wakhidatul Latifah
Murajaah: Ustadz Abu Sholih Fauzan Abdillah

Sumber: https://muslimah.or.id/

You may also like...