A. Pendahuluan.
Sering kita lihat orang yang baru melahirkan melaksanakan aqiqah. Tapi, tahukah anda sebenarnya apa itu aqiqah? Bagaimanakah hukum melakukan aqiqah dalam Islam? dan bagaimanakah tata cara melakukan aqiqah? Berikut ini adalah keterangan-keterangan tentang hukum melakukan aqiqah dalam Islam dan tata cara melakukan aqiqah serta permasalahan yang berhubungan tentang aqiqah.
B. Keterangan-keterangan.
Aqiqah menurut lughat (bahasa) adalah: nama untuk rambut bayi ketika baru lahir. Adapun menurut Syara’ adalah: sesuatu (hewan) yang disembelih ketika memotong rambut maulud (anak yang dilahirkan).
Dari apa yang ditampilkan para ulama bahwa menamai aqiqah dengan nama aqiqah tidaklah makruh. Namun, Imam Abu Dawud meriwayatkan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata kepada orang yang bertanya tentang masalah aqiqah: Allah tidak suka Al-Uquuq (aqiqah). Yang meriwayatkan hadits tersebut berkata: seakan-akan Allah benci nama Al-Aquuq. Imam Ibnu Abi Dam berkata: Ashhab (Ulama Syafi’iyyah) kita berkata: Disunnahkan menamakan aqiqah dengan Nasiykah atau dzabiihah. Dan dimakruhkan menamai aqiqah dengan nama aqiqah.
Hukum dari akikah adalah sunnah muakkad. Kesunnahan ini berlaku untuk orang yang berkewajiban untuk menafkahi anaknya dengan memperkiran kefakirannya.
Apabila anaknya terlahir berkelamin laki-laki, maka aqiqahnya adalah dua kambing. Adapun bila anaknya terlahir perempuan maka aqiqahnya adalah satu kambing. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidatina ‘Aisyah, yaitu: “Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk beraqiqah dari anak laki-laki dengan dua kambing dan dari perempuan dengan satu kambing.” [HR. At-Tirmidzi]. Beliau (At-Tirmidzi) berkata bahwa ini adalah hadits hasan lagi shahih.
Adapun umur, keselamatan (kambing tidak cacat), makan daging aqiqah (kadar kira yang diambil dari daging aqiqah) dan daging yang disedekahkan sama dengan kambing yang dijadikan daging qurban pada hari raya Idul Adha. Alasannya adalah karena aqiqah adalah suatu kesunnahan. Maka, hal itu menyerupai dengan Udhiyyah (hukum dari berqurban adalah sunnah muakkad).
Tata cara aqiqah:
Tata caranya (sekaligus kesunnahannya) adalah:
- Disunnahkan menyembelih pada hari ke tujuh dari kelahiran
- Disunnahkan untuk dimasak dagingnya. Disunnahkan lagi untuk memasaknya dengan rasa yang manis, berharap agar yang dilahirkan manis akhlaknya.
- Disunnahkan tidak memecah tulang dari hewan aqiqah. Sebaiknya dipotong setiap persendian tulang (sambungan tulang). Namun, tidak mengapa memecah tulangnya, hanya saja khilaafu Al-Aulaa (tidak melakukan perkara yang lebih baik).
- Disunnahkan untuk mencukur rambut bayinya setelah melakukan penyembelihan aqiqah.
- Disunnahkan lagi memberi nama pada bayi pada hari ketujuh kelahirannya.
Orang yang berhak menerima daging aqiqah
Adapun daging aqiqah diberikan kepada orang fakir dan orang miskin. Jangan membagikan daging aqiqah dengan cara mengundang mereka seperti acara walimahan.
Referensi: (Mughni Al-Muhtaaj, cetakan Daarulkutub, Baerut, Lebanon, juz 4, halaman 338-341)
Demikianlah permasalahan-permasalahan yang berhubungan tentang hukum melakukan aqiqah dalam Islam, semoga bermanfaat. Bantu share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.